Aceng Fikri Saja Dimakzulkan, Masa Ahok Didiamkan

Aceng Fikri Saja Dimakzulkan, Masa Ahok Didiamkan
Aceng Fikri. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menyarankan DPRD DKI segera bergerak mengambil langkah-langkah menuju pemakzulan Gubernur Basuki T Purnama alias Ahok.  

Pernyataan kontroversial sang gubernur yang telah menyakiti umat muslim menjadi alasan kuat untuk melakukan langkah tersebut.

"Yang pertama kali harus bergerak adalah DPRD dengan memanggil Ahok dan kemudian mengeluarkan rekomendasi pemecatan," ujar dia, Kamis (20/10).

Menurut Asep, justru aneh jika DPRD tidak berusaha memakzulkan Ahok. Mengingat, ada kepala daerah lain yang dilengserkan karena kesalahan nan jauh lebih ringan dari Ahok.

Dia mencontohkan pemakzulan Bupati Garut Aceng Fikri akibat kasus kawin sirih kilat beberapa tahun lalu. Asep menilai perbuatan Ahok kadar kesalahannya ribuan kali lipat lebih berat daripada Aceng yang kini menjadi anggota DPD RI itu.

"Kan aneh kalau DPRD hanya diam saja tidak memproses Ahok," lanjut dia.

Asep sendiri menyadari bahwa DPRD DKI tidak mungkin memanggil Ahok untuk kasus ini. Sebab DPRD DKI kini dikuasai oleh partai-partai pendukung Ahok, seperti PDIP, Partai Golkar,Partai Nasdem dan Partai Hanura. 

"Kalau pola pikir partainya masih berorientasi kekuasaan semata dan tidak pada penegakan hukum dan demokrasi, maka akan sulit kita berharap pada DPRD DKI mengambil langkah terhadap Ahok. Kecuali mereka sepakat bahwa ada hal lain yang jauh lebih penting seperti persatuan Indonesia dan keutuhan serta penegakan hukum yang harus didahului," tegas Guru Besar Hukum Tata Negara ini lagi.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Asep Warlan Yusuf menyarankan DPRD DKI segera bergerak mengambil langkah-langkah menuju pemakzulan Gubernur Basuki

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News