KPK Kembali Panggil Politikus PDI-P

KPK Kembali Panggil Politikus PDI-P
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira.

Politikus PDI Perjuangan itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan menerima pemberian dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen kesehatan dari Dana DIPA pada 2007.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka SFS (Siti Fadilah Supari)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Ini merupakan panggilan kedua untuk Andreas. Sebab pada 18 Oktober lalu, Andreas tidak memenuhi panggilan penyidik lantaran tengah berada di luar negeri.

Andreas sendiri juga tercatat sebagai anggota DPR periode 2005-2009.

Dalam perkara ini, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah diduga memiliki keterkaitan tindak pidana, yang dilakukan terdakwa mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya sebagai orang yang turut menerima Mandiri Travellers Cheque (MTC) senilai Rp 1,375 miliar.

Siti Fadilah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.(Put/jpg)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira. Politikus PDI Perjuangan itu akan diperiksa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News