Kapan Bareskrim Periksa Ahok? Simak Penjelasan Kadiv Humas Ini

Kapan Bareskrim Periksa Ahok? Simak Penjelasan Kadiv Humas Ini
Boy Rafli Amar. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri belum merencanakan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. 

Meski Bareskrim sudah sembilan saksi yang sudah diperiksa, polisi belum juga memanggil pria yang disapa Ahok itu.

"Belum dijadwalkan, tapi penyidik akan menyampaikan (dipanggil apa tidaknya Ahok)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di gedung Divisi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/10).

Boy menerangkan bahwa sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, telah memeriksa sembilan saksi, termasuk penyebar video Ahok ke media sosial.

Dari sembilan saksi, di antaranya merupakan warga yang mendengarkan Ahok saat memberikan keterangan soal surat Al-Maidah 51. 

"Pemeriksaan saksi ada sembilan termasuk pembuat video juga dari masyarakat di Kepulauan Seribu," ujarnya.

Sementara itu, mengenai hasil analisis laboratorium forensik (labfor) terhadap rekaman video asli, Boy mengaku hingga kini belum ada laporan.‎ 

"Belum ada. Masih dianalisis," pungkas Boy. (Mg4/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Polri belum merencanakan pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam kasus dugaan penistaan agama. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News