KPK Jemput Paksa Seorang PNS
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra). PNS tersebut diketahui bernama Ridho Insana.
Ridho dijemput paksa, Kamis (20/10), karena sudah tiga kali mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik KPK.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Ridho ditanya penyidik soal kebijakan-kebijakan Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Gubenur Nur Alam.
"Dia diminta keterangan soal apa pengetahuannya tentang kebijakan-kebijakan di Pemprov Sultra, terutama yang dikeluarkan oleh NA," kata Yuyuk dalam siaran persnya, Jumat (21/10).
KPK memeriksa Ridho dalam kapasitas sebagai saksi untuk Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014.
Terkait pemeriksaan terhadap Nur Alam, Yuyuk menyatakan belum memiliki jadwal pemeriksaannya.
"NA sampai saat ini belum ada jadwal untuk diperiksa, masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Yuyuk.
KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda
- Pj Gubernur Sumsel Ajak Pegawai Berinovasi dan Tingkatkan Kapasitas Bekerja
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- BP2 TIPIKOR-LAI Gelar Aksi Damai di Kejagung, Nih Tujuannya
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer