KPK Jemput Paksa Seorang PNS

KPK Jemput Paksa Seorang PNS
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda Sultra). PNS tersebut diketahui bernama Ridho Insana.

Ridho dijemput paksa, Kamis (20/10), karena sudah tiga kali mangkir tanpa alasan dari panggilan penyidik KPK.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati menjelaskan Ridho ditanya penyidik soal kebijakan-kebijakan Pemprov Sultra di bawah kepemimpinan Gubenur Nur Alam.

"Dia diminta keterangan soal apa pengetahuannya tentang kebijakan-kebijakan di Pemprov Sultra, terutama yang dikeluarkan oleh NA," kata Yuyuk dalam siaran persnya, Jumat (21/10).

KPK memeriksa Ridho dalam kapasitas sebagai saksi untuk Nur Alam dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) tahun 2008-2014.

Terkait pemeriksaan terhadap Nur Alam, Yuyuk menyatakan belum memiliki jadwal pemeriksaannya.

"NA sampai saat ini belum ada jadwal untuk diperiksa, masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Yuyuk.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Nur Alam diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa seorang Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (PNS Setda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News