Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos

Tim Kampanye Paslon Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENTENG – KPU Bengkulu Tengah (Benteng) berencana membatasi jumlah akun media sosial (medsos) tim kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2017.

Rencananya, setiap tim kampanye paslon hanya boleh memiliki satu akun medsos.

“Satu saja yang didaftarkan dan itulah yang kami anggap resmi,” kata Divisi Logistik KPU Benteng, Dodi Herwansyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Pembatasan akun itu untuk mengantisipasi adanya akun medsos abal-abal yang dikhawatirkan akan menimbulkan masalah. 

Misalnya, berkampanye yang isinya menyulut perpecahan di masyarakat atau menyampaikan materi yang bersifat black campaign (kampanye hitam). 

“Identitas pengelola akun medsos masing-masing paslon harus terdata dengan jelas sehingga pertanggungjawabannya jelas,” terang Dodi.

Guna mempermudah pengawasan akun medsos tim kampanye paslon, KPU Benteng akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Komunikasi, baik Benteng maupun Provinsi Bengkulu. 

Pembuatan akun di medsos untuk kepentingan kampanye itu sudah diatur dalam pasal 46 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. 

BENTENG – KPU Bengkulu Tengah (Benteng) berencana membatasi jumlah akun media sosial (medsos) tim kampanye pasangan calon (paslon) pada Pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News