RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November

RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan pemerintah ke DPR. 

Dengan demikian, babak baru pembahasan UU yang berisi kodifikasi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu segera dimulai.

”Sudah sampai di pimpinan DPR (surat presidennya, Red),” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi kemarin. 

Dengan sisa waktu sepekan menjelang reses, pembahasan mungkin dimulai pertengahan November mendatang.

Dia mengatakan, pimpinan DPR membacakan surat presiden (surpres) dalam sidang paripurna pekan depan. 

Di forum itu ditentukan apakah pembahasan dilimpahkan kepada komisi II atau dibentuk panitia khusus (pansus) RUU Pemilu. 

Namun, pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui pansus. 

Rambe beralasan, ada banyak norma yang harus dikaji dari berbagai aspek sehingga perlu dibahas bersama lintas komisi.

JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News