RUU Pemilu Mulai Dibahas di DPR Pertengahan November
jpnn.com - JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan pemerintah ke DPR.
Dengan demikian, babak baru pembahasan UU yang berisi kodifikasi UU Pemilihan Legislatif, UU Pemilihan Presiden, dan UU Penyelenggara Pemilu segera dimulai.
”Sudah sampai di pimpinan DPR (surat presidennya, Red),” kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi kemarin.
Dengan sisa waktu sepekan menjelang reses, pembahasan mungkin dimulai pertengahan November mendatang.
Dia mengatakan, pimpinan DPR membacakan surat presiden (surpres) dalam sidang paripurna pekan depan.
Di forum itu ditentukan apakah pembahasan dilimpahkan kepada komisi II atau dibentuk panitia khusus (pansus) RUU Pemilu.
Namun, pihaknya akan mengusulkan agar pembahasan dilakukan melalui pansus.
Rambe beralasan, ada banyak norma yang harus dikaji dari berbagai aspek sehingga perlu dibahas bersama lintas komisi.
JAKARTA – Amanat Presiden (Ampres) terkait Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) sudah terbit. Draf RUU pun sudah diserahkan
- Menyusul Megawati, F-PDR Bakal Mengajukan Jadi Amicus Curiae ke MK
- Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Korsel Atas Kemenangan di Pilpres
- Bawaslu Lampung Siap Memberi Keterangan Dalam Persidangan MK Perihal Lokus PHPU di 10 TPS
- Yusuf Wally Mengisyaratkan Maju jadi Calon Wakil Wali Kota Ambon
- Jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres, Arief Poyuono Bakal Sampaikan Ini ke MK
- TKN Sebut 100 Ribu Pendukung & Pemilih Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai Depan MK Jumat Besok