Tarik Ulur UMP-UMK Jatim, Duhh..Pusing

Tarik Ulur UMP-UMK Jatim, Duhh..Pusing
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Kelompok buruh di Jawa Timur menolak ada upah minimum provinsi (UMP).

Karena itu, penentuan upah minimum 2017 masih menjadi polemik.

Padahal, sesuai dengan PP 78/2015, gubernur harus menentukan nilai UMP sebelum menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK).

Berdasar hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), kenaikan UMK di Jatim mencapai 8,25 persen.

Sebanyak 3,07 persen di antaranya merupakan besaran inflasi dan 5,18 persen adalah pertumbuhan ekonomi.

Sementara itu, nilai UMP diperoleh dari hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) terendah.

Dengan begitu, besaran UMP adalah UMK minimum di daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Sukardo mengatakan, daerah dengan UMK terendah adalah Trenggalek, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan. Besarnya Rp 1.388.000.

''Nah, nanti UMP Jatim 2017 juga Rp 1,3 jutaan itu,'' katanya.

Namun, serikat buruh belum sepakat dengan UMP 2017. Mereka masih ngotot meminta UMP dihapus.

Tetapi, menurut Sukardo, hal tersebut tidak bisa dilakukan.

SURABAYA – Kelompok buruh di Jawa Timur menolak ada upah minimum provinsi (UMP). Karena itu, penentuan upah minimum 2017 masih menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News