Tidak Laporkan WNA, Siap-siap Dipenjara

Tidak Laporkan WNA, Siap-siap Dipenjara
ILUSTRASI. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - MATARAM - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal, sulit terpantau Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Ini ditambah dengan tidak tertibnya hotel maupun penginapan melaporkan data tamu asing kepada kantor Imigrasi.

”Keterbatasan personel dari kami, jadi cukup sulit untuk memantau orang asing yang overstay (kelebihan waktu tinggal),” kata Kasi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Imigrasi Mataram R Agung Wibowo, pekan ini seperti dilansir Lombok Post (Jawa Pos Group).

Menurut Agung, masalah pengawasan orang asing bisa terbantu dari penyedia jasa penginapan. Hal tersebut pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hanya saja, menurut Agung, penyedia jasa penginapan belum tertib melaporkan data orang asing yang menginap. Padahal pelaporan tersebut hukumnya wajib. Agar setiap pemondokan, baik perorangan maupun hotel, wajib melaporkan jumlah orang asing yang tinggal di tempat mereka.

Sebenarnya, Imigrasi Mataram telah memberi kemudahan pelaporan melalui aplikasi pelaporan orang asing secara online. ”Jadi kita harapkan penyedia jasa pemondokan bisa pro aktif melaporkan,” ujarnya.

Agung menjelaskan, nantinya ada konsekuensi berupa hukuman tiga bulan kurungan penjara atau denda Rp 25 juta, bagi penyedia jasa pemondokan bila tidak melaporkan orang asing.

”Kita akan awasi dengan ketat masalah pihak pemondokan yang tidak tertib melaporkan. Kalau masih terulang, kita beri punishment,” tegas Agung.

Sejauh ini, masalah WNA overstay diketahui melalui tim pengawasan orang asing yang terdiri dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepolisian, dan Bea Cukai. Tak jarang, laporan WNA overstay juga didapat dari masyarakat.(JPG/fri/jpnn)


MATARAM - Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi izin tinggal, sulit terpantau Kantor Imigrasi Kelas I Mataram. Ini ditambah dengan tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News