Ayah Biadab Ini Cabuli Anak 3 Tahun
jpnn.com - SURABAYA- Mapolsek Lakarsantri Surabaya menangkap tersangka Rohmat (35) warga Njeruk.
Rohmat adalah seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya, selama tiga tahun sejak korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Korban terpaksa menurut karena diancam untuk dibunuh dan dijual.
Saat ini anak tirinya telah berusia 15 tahun.
Perbuatan kuli bangunan ini akhirnya terbongkar, setelah sang istri, ibu kandung korban memergoki tersangka menyetubuhi Mawar di dalam kamar mandi.
“Tersangka mengaku meski dilayani sang istri, tersangka tergiur melihat kemolekan tubuh Mawar,” ujar Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiarto.
Barang bukti celana dalam tersangka dan korban, serta hasil visum diamankan polisi.
Tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun, melanggar undang- undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(end/flo/jpnn)
SURABAYA- Mapolsek Lakarsantri Surabaya menangkap tersangka Rohmat (35) warga Njeruk. Rohmat adalah seorang ayah tega menyetubuhi anak tirinya, selama
- Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Tanah Laut, Korban Ditusuk 38 Kali
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI