Hindari Pungli, Disdukcapil Buat Terobosan Terkait Pengurusan KTP
jpnn.com - KARAWANG-Untuk mempercepat layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang membuat kebijakan memotong rantai birokrasi pengurusan dokumen kependudukan.
Warga yang akan mengurus pembuatan e-KTP, akta kelahiran, atau dokumen lainnya tidak perlu lagi membuat surat keterangan dari RT, RW atau kecamatan.
"Cukup bawa KTP lama atau kartu keluarga saja sebagai bukti kependudukan akan kita layani secara gratis," kata Kepala Disdukcapil, Yudi Yudiawan, Minggu (23/10).
Menurut Yudi, keputusan memutus rantai birokrasi ini diharapkan pelayanan kependudukan kepada masyarakat berjalan lebih optimal dan cepat.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya praktek pungli yang dilakukan para pihak yang memanfaatkan situasi.
"Masyarakat biasanya malas mengurus KTP atau dokumen kependudukan lainnya, karena prosesnya lama makanya menggunakan jasa orang lain hingga harus keluar biaya. Sekarang dengan aturan baru ini sebaiknya masyarakat mengurus sendiri karena sudah kita permudah," katanya.
Dikatakan, pihaknya sudah mengeluarkan edaran kepada pemerintahan desa atau kelurahan terkait kebijakan ini.
Nantinya pihak pemerintah desa atau kelurahan yang menyampaikan kepada warga di wilayah masing-masing.
KARAWANG-Untuk mempercepat layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang
- 350 Rumah di Badau Perbatasan RI-Malaysia Terdampak Banjir
- Penumpang Terjatuh dari KMP Reinna, Tim SAR Gabungan Bergerak
- Kakek Pencari Batu Tenggelam di Sungai Lematang Lahat
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- Banjir Jakarta Hari Ini, 5 RT di Jaksel Terendam