RUU Penyelenggaraan Pemilu Masih Jauh dari Harapan

RUU Penyelenggaraan Pemilu Masih Jauh dari Harapan
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu masih jauh dari harapan masyarakat. 

"Masih sangat membutuhkan penyempurnaan. Ibarat memperbaiki rumah, renovasi yang dilakukan belum berdasarkan kerusakan yang ada. Selain itu juga penyerahannya terlambat dari target awal," ujar Masykurudin, Senin (24/10).

Masykurudin mencontohkan perihal sistem pemilu. Dalam RUU disebut pemilu legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik.

Kemudian juga disebut jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 560 dibagi dalam 78 daerah pemilihan dengan alokasi 3-10 kursi. Metode konversi suara menggunakan sainte lague modifikasi, di mana suara parpol dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7 dan seterusnya. ‎Ambang batas perwakilan sebesar 3,5 persen untuk DPR.

"Ketentuan ini seperti menjadi jalan tengah antara proporsional terbuka terbanyak dengan proporsional tertutup nomor urut. ‎Tapi jika diperhatikan lebih lanjut, sistem ini tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Karena terbuka terbatas secara subtansial sesungguhnya tertutup. Jalan tengah yang diambil tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi," ujar Masykurudin.

Menurut dia, pilihan sistem pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini dialami. Problem mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional, bukan dengan mengubah sistem. Tetapi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa serta prosedur pencalonan yang lebih baik.

"Saya kira dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka suara terbanyak, mewujudkan sistem penegakan hukum yang kuat serta mengatur proses pencalonan untuk membangun soliditas kepartaian, maka harapan publik mendapatkan proses pemilu yang lebih adil dan berkualitas semakin terwujud," ujar Masykurudin. ‎(gir/jpnn)

JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News