KPK Tahan Siti Fadillah, Menkes Era SBY
Senin, 24 Oktober 2016 – 16:33 WIB
jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin (24/10).
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin (24/10).
Baca Juga:
Menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dia harus mendekam di bui untuk 20 hari pertama.
Siti keluar dari markas KPK sekitar pukul 15.30. Dia sudah mengenakan rompi tahanan KPK.
Kasus ini sebelumnya ditangani Polri. Kemudian diambilalih KPK.
Siti dijerat pasal 12 huruf b atau pasa 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Tersangka korupsi proyek alat kesehatan itu ditahan
BERITA TERKAIT
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
- Menteri Anas Temui Mensesneg, Bahas Kemajuan Skenario Perpindahan ASN ke IKN