Saksi Suap Akui Ada Dolar di Kasus Perdata yang Dipegang Hakim Jessica

Saksi Suap Akui Ada Dolar di Kasus Perdata yang Dipegang Hakim Jessica
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani mengaku menyerahkan uang sebesar SGD 28 ribu kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso. Yani menyebut uang itu untuk memenangkan perkara perdata PT Kapuas Tunggal Persada melawan PT Mitra Maju Sukses.

"Kata Pak Santoso untuk menangkan perkara. Saya dapat info dari Pak Raoul juga gitu," kata Ahmad Yani dalam sidang perkara dengan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10).

Perkara perdata PT KTP dan PT MMS ditangani oleh ketua majelis hakim Partahi Tulus Hutapea. Salah satu anggotanya adalah Casmaya.

Untuk diketahui, Partahi juga merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara Jessica Kumala Wongso yang didakwa membunuh Wayan Mirna Salihin dengan kopi bersianida.

Yani mengisahkan, dia dikenalkan oleh Raoul kepada Santoso.  Raoul lantas menugaskan Yani untuk berkomunikasi dengan Santoso terkait perkembangan perkara PT KTP.

Santoso selalu meyakinkan Yani untuk membantu PT KTP yang menjadi tergugat bisa memang.  Tak lama setelah perkara itu diputus, Santoso menghubungi Yani dan menyampaikan bahwa majelis hakim memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.

Lewat pesan singkat, Santoso juga menagih janji pemberian uang sebesar SGD 25 ribu dan SGD 3 ribu yang akan diberikan usai perkara rampung.

Yani lantas melaporkannya ke Raoul. Namun, Raoul mengatakan ke Yani bahwa putusan hakim tidak menyatakan menolak gugatan PT MMS, melainkan hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

JAKARTA - Pegawai Wiranatakusumah Legal and Consultant, Ahmad Yani mengaku menyerahkan uang sebesar SGD 28 ribu kepada Panitera Pengadilan Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News