Simulator SIM Dikorupsi, Sukotjo S Bambang Kena 4 Tahun Bui

Simulator SIM Dikorupsi, Sukotjo S Bambang Kena 4 Tahun Bui
Sukotjo S Bambang yang didakwa korupsi pada proyek simulator SIM A dan C di Korlantas Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro Bambang yang didakwa korupsi dalam proyek simulator uji surat izin mengemudi (SIM) di Korlantas Polri tahun 2011.

Pada persidangan yang digelar Senin (24/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Sukotjo.

"Menyatakan terdakwa Sukotjo Sastronegoro Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan gabungan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/10).

Sukotjo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Hakim Casmaya menyatakan, sejak awal Sukotjo diminta oleh Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto untuk membantu pembuatan simulator SIM R2 dan R4.

Sukotjo juga membantu pihak Korlantas membuat usulan pengajuan anggaran. "Sehingga akan mendapatkan harga yang dikehendaki oleh terdakwa, padahal PT CMMA maupun subkontotraktornya, PT ITI, sama sekali belum ditentukan sebagai pemenang lelang," beber dia.

Selanjutnya untuk persiapan pelaksanaan pelelangan, Sukotjo atas arahan Budi menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Setelah itu, RAB diberikan pada ketua panitia lelang dan mengarahkan supaya PT CMMA dimenangkan.

Dalam rangka mengatur harga uji simulator, Sukotjo juga mengatur harga perkiraan sendiri (HPS). Pengaturan dilakukan dengan menggelembungkan harga atau mark up.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo Sastronegoro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News