Dalami Kasus Irman, KPK Panggil Gubernur BI Lagi

Dalami Kasus Irman, KPK Panggil Gubernur BI Lagi
Agus Martowardojo. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, Selasa (25/10). 

Mantan Menteri Keuangan, itu akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.
                
Pria kelahiran Amsterdam, Belanda, 24 Januari 1956 itu akan diperiksa sebagai saksi untuk bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang sudah  berstatus tersangka KPK. 

“Dia akan diperiksa untuk tersangka IR,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (25/10).  
                
Pekan lalu, Agus mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah. Ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada penyidik KPK. 

"Terkait pemanggilan Agus Marto, penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya sampai saat ini," ujar Yuyuk, kala itu.
                
Agus menjabat Menkeu pada 20 Mei 2010 sampai 18 April 2013, saat proyek e-KTP berlangsung. Diduga Agus banyak mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP. Selain Agus, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya.  

Yakni, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo Nur Efendi, Karyawan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia Agus Eko Priadi, staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Husni Fahmi, Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan SipilDrajat Wisnu Setyawan. 

“Mereka juga diperiksa untuk IR,” kata Yuyuk. Penyidik juga memanggil  mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri. Sugiharto yang merupakan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka. (boy/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lagi Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo, Selasa (25/10). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News