KPK Garap Anak Buah Nur Alam

KPK Garap Anak Buah Nur Alam
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak,. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ridho Insana. 

Anak buah Gubernur Sultra Nur Alam itu akan digarap sebagai saksi korupsi izin usaha pertambangan yang dituduhkan kepada bosnya. 

“Dia akan diperiksa untuk tersangka NA,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak,  Selasa (25/10).
                
Ridho merupakan saksi yang dianggap banyak tahu soal dugaan korupsi IUP yang dikeluarkan Nur Alam untuk PT Anugrah Harisma Barakah. Ridho sempat mangkir dari panggilan sehingga harus dijemput paksa KPK beberapa waktu lalu.                
                 
Namun demikian, kubu Nur Alam membantah memengaruhi Ridho agar tak memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.  

“Tidak ada, tidak ada memengaruhi saksi. Tidak ada sama sekali,” kata Ahmad Rifai, pengacara Nur Alam mendampingi kliennya di kantor KPK, Senin (24/10) malam. Dia pun enggan menilai apakah Ridho merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
                
KPK menetapkan Nur  sebagai tersangka terkait penerbitan IUP. 

Yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT AHB sebagai penambang nikel di  Buton dan Bombana di Sultra  periode 2008-2014.

Nur  disangka melanggar pasal 2 ayat  1 atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat  1 kesatu  KUHP. (boy/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pegawai negeri sipil Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Ridho Insana. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News