Inilah Susunan Acara Prosesi Pengundian Nomor Urut Cagub DKI

Inilah Susunan Acara Prosesi Pengundian Nomor Urut Cagub DKI
Ketua KPU DKI Sumarno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan melakukan pengundian nomor dan pengumuman urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Rencananya, proses pengundian akan digelar di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, nanti malam.

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno mengatakan, ada tahapan-tahapan dalam prosesi pengundian nomor urut pasangan calon. Yang pertama, KPU DKI akan membuka rapat pleno yang disusul dengan pembacaan tata tertib pengambilan dan pengundian nomor urut.

Nantinya, masing-masing calon wakil gubernur akan mengambil nomor antrean. Pengambilan nomor urut akan dilakukan oleh calon gubernur.

"Karenanya calon gubernur dan wakil gubernur wajib datang," ujar Sumarno saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Setelah itu, masing-masing calon akan menandatangani berita acara terkait penetapan nomor urut. Baru akan dilakukan pengumuman.

Sumarno melanjutnya, setelah itu masing-masing calon gubernur dan wakil gubernur akan memberikan sambutannya, terkait nomor yang telah didapat. "Masing-masing memberikan sambutan singkat," katanya.(cr2/jpg)

Berikut susunan acara penetapan nomor urut pasangan calon pada pilkada DKI:

1. 17.00-18.00 WIB : registrasi dan makan malam
2. 19.00-19.05 WIB : pembukaan.
3. 19.06-1925 WIB :
    Hiburan :
    1). Tari Betawi.
4. 19.26-1930 WIB : menyanyikan lagu Indonesia Raya.
5. 19.31-19.35 WIB : laporan panitia
6. 19.36-19-40 WIB : pembacaan doa.
7. 19.41-20.40 WIB :
    Rapat Pleno :
    1). Sambutan dan pembukaan rapat pleno
    2). Pembacaan tata tertib
    3). Pengambilan nomer urut Calon wakil gubernur.
    4). Pengambilan nomer urut calon gubernur.
    5). Penandatanganan berita acara dan keputusan KPUD DKI
    6). Penandatanganan lampiran Berita Acara Penetapan nomer urut.
    7). Penyerahan keputusan KPUD DKI ttg penetapan nomer urut pasangan.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan melakukan pengundian nomor dan pengumuman urut calon gubernur dan wakil gubernur DKI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News