Proporsional Terbuka Terbatas Bikin Bingung Politikus PPP
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR.
Di RUU tersebut, pemerintah menyodorkan usulan agar pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas.
Nah, usulan itu membuat bingung sejumlah partai. Salah satunya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mempertanyakan bentuk dari sistem pemilihan terbuka terbatas.
Katanya, apakah sistem itu seperti model pemilu 2004 atau, ada batasan tertentu dari bilangan pembagi pemilih (BPP) dalam penetapan caleg terpilih.
"Terbuka terbatas itu seperti apa? Harus clear and clean, jangan menimbulkan persolan teknis di bawah," tegasnya melalui pesan singkat, Selasa (25/10).
Adapun, sistem proporsional terbuka terbatas tercantum dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) draf Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu).
Pasal tersebut berbunyi: (2) Pemilu untuk memilih memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas.
JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) ke DPR. Di RUU tersebut, pemerintah menyodorkan
- Penyanyi Uchie Gopol Siap Maju di Pilkada Kabupaten Bogor
- Pimpinan DPRD Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Habiskan Rp 22 Miliar
- LSI: 71,2 Persen Publik Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024
- DPR Apresiasi Langkah Nyata Pemerintah RI Cegah Dampak Konflik Timur Tengah
- Wahai Noel, Ini Bukan soal Jokowi, Bagi Megawati Anak Ranting Sangat Penting
- Sekjen PDIP: Otto Mungkin Lupa Pernah Meminta Bu Megawati Jadi Saksi