Fraksi PPP Maunya Tegas Saja, Terbuka atau Tertutup
jpnn.com - JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR menolaku sulan pemerintah agar sistem pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem proporsional terbuka terbatas, seperti tercantum di Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu).
Mereka meminta lebih baik ditentukan secara tegas, sistem pemilihan terbuka ataupun tertutup.
Nah, jika harus memilih di antara dua opsi terbuka atau tertutup, PPP lebih sepakat sistem pemilihan terbuka.
"Untuk sistem pemilu yang konsisten dan tidak membingungkan publik, lebih baik terbuka dengan beberapa syarat," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi melalui pesan singkat, Selasa (25/10).
Yakni, persyaratan menjadi calon legislatif harus diperketat dengan wajib menjadi anggota parpol minimal 1 tahun.
Itu dimaksudkan agar ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan diklat bagi nama-nama yang potensial menjadi caleg.
"Sehingga tidak semua orang bisa menjadi caleg karena hanya punya modal popular dan punya dana," tegas pria yang akrab disapa Awi itu.
Untuk itu, bagi mereka yang ingin menjadi caleg perlu mempersiapkan diri.
JAKARTA – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR menolaku sulan pemerintah agar sistem pemilu legislatif 2019 menggunakan sistem
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN