Mantan Kapolda Riau Dituding Bohongi DPR
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, dituding telah membohongi parlemen terkait terbitnya 15 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan perusahaan di jajaran Polda Riau.
Hal ini dikatakan anggota Panitia Kerja Pengawasan Karhutla Komisi III DPR, Brigjen Pol (Purn) Wenny Warouw, dalam rapat di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (25/10).
Rapat itu juga menghadirkan mantan Kapolda Riau periode September 2014-Maret 2016, Irjen Dolly Bambang Hermawan.
Rapat tersebut untuk mengungkap kejanggalan terbitnya SP3 kasus karhutla 2015 di Riau, untuk 15 perusahaan.
Dolly menjelaskan ketika Ia menjabat kapolda, hanya ada tiga kasus di Polres Pelalawan yang di-SP3.
Sedangkan 12 lainnya dihentikan era penerusnya, Brigjen Supriyanto.
Pernyataan Dolly berebeda dengan apa yang disampaikan Supriyanto ketika dihadirkan di rapat panja beberapa waktu lalu.
Menurut Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman selaku pimpinan sidang, Supriyanto menyatakan 15 SP3 terbit di era Dolly sebagai pendahulunya.
Pernyataan Benny, langsung ditindaklanjuti oleh Wenny Warouw. Jebolan AKABRI 1973 itu menuding Supriyanto telah berbohong dalam forum resmi parlemen.
JAKARTA - Mantan Kapolda Riau Brigjen Supriyanto, dituding telah membohongi parlemen terkait terbitnya 15 Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Dukung Jakarta sebagai Kota Global, FJB Bawa Misi Tingkatkan Kualitas SDM
- JDI Pro-Gibran Desak MK Sahkan Keputusan KPU Terkait Pemenang Pilpres 2024