KPK Gagal Periksa Gubernur BI

KPK Gagal Periksa Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo.

Kali ini, mantan Menteri Keuangan itu sibuk tak bisa meninggalkan tugas. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Agus akan dijadwal ulang bulan depan.

Pemeriksaan Agus dijadwalkan pada 1 November 2016.

 "Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," kata Priharsa, Selasa (25/10).

Agus sedianya akan diperiksa sebagai saksi korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik.

Pria kelahiran Amsterdam, Belanda, 24 Januari 1956 itu akan diperiksa  sebagai saksi untuk bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, yang sudah  berstatus tersangka KPK.
                
Pekan lalu, Agus mangkir dari panggilan penyidik komisi antirasuah.

 Ia tidak hadir dengan alasan belum menerima surat panggilan dari KPK.
                
Agus menjabat Menkeu pada 20 Mei 2010 sampai 18 April 2013, saat proyek e-KTP berlangsung. Diduga Agus banyak mengetahui proses penganggaran proyek e-KTP. (boy/jpnn)
    

 


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal memeriksa Gubernur Bank Indonesia Agus Dermawan Wintarto Martowardojo. Kali ini, mantan Menteri


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News