DPS Diumumkan 2 November

DPS Diumumkan 2 November
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BENGKULU - KPU Bengkulu Tengah (Benteng) akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau masukan atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dibuat. 

Masyarakat boleh menanggapi DPS itu selama 10 hari terhitung sejak DPS diumumkan. 

"Kami akan mengumumkan DPS 2 November nanti. Nanti itu silahkan masyarakat menanggapinya,’’ kata Divisi Logistik KPU Benteng, Dodi Herawansyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

Tanggapan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPU untuk kemudian diperbaiki oleh masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Tanggapan bisa meliputi adanya penduduk potensial pemilih yang belum masuk DPS. Atau adanya calon pemilih yang dicurigai tidak memenuhi syarat, namun masuk DPS. 

‘’Misalnya orang yang sudah meninggal, atau belum cukup umur. Atau adanya pemilih eksodus,’’ terang Dodi.

Atas tanggapan dari masyarakat, PPS diberi waktu memperbaikinya 5 hari terhitung tanggapan disampaikan oleh masyarakat. 

Soal pemberian masa tanggapan itu sudah diatur dalam pasal 58 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

BENGKULU - KPU Bengkulu Tengah (Benteng) akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan sanggahan atau masukan atas Daftar Pemilih Sementara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News