DPD Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

DPD Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Wakil Ketua Komite III Fahira Idris melaporkan hasil kerja Komite III DPD yang telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. FOTO: DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini  menjadi penting dan perhatian bersama untuk segera disahkan.

Wakil Ketua Komite III Fahira Idris mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang disiapkan DPD bukanlah sesuatu yang baru. Hal itu timbul semata karena reaksi terhadap kasus kekerasan seksual yang sudah menjadi perhatian khusus.

"Karena itulah, DPD memandang perlu bekerja sama dengan Komnas Perempuan untuk merumuskan RUU ini," ucap Fahira saat Sidang Paripurna Ke-3 DPD Masa Sidang I 2016-2017 di Nusantara V Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/10).

Fahira menambahkan DPR belum menyepakati agenda pembahasan RUU ini. Maka penting bagi DPD untuk mengambil langkah lebih dulu. "Sebagai pendorong agar kebijakan nasional mengenai kekerasan seksual ini segera diimplementasikan," tegas dia.(fri/jpnn)

JAKARTA - Komite III DPD RI telah merampungkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini  menjadi penting


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News