Pemerintah Wajib Turunkan Tingkat Kecelakaan 50 Persen

Pemerintah Wajib Turunkan Tingkat Kecelakaan 50 Persen
Ilustrasi. Foto Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk ikut menurunkan tingkat kecelakaan sebesar 50 persen sampai 2020.

“Untuk mencapai angka 50 persen masih sangat berat, sehingga kita harus bekerja bersama-sama dan bukan hanya mengandalkan lima pilar keselamatan jalan saja namun masyarakat juga harus berperan aktif untuk menurunkan angka kecelakaan,” ujar Hindro.

Berdasarkan data World Health Organization/WHO pada 2008, penyebab meninggal dunia tertinggi terjadi akibat kecelakaan lalu lintas jalan pada korban usia 15-29 tahun.

Selain itu, kecelakaan lalu lintas jalan telah membunuh lebih dari 3.000 orang, termasuk 1.000 anak-anak dan orang muda setiap harinya.

Per tahun, 1,3 juta orang tewas, terutama di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, dan 20-50 juta lainnya menderita cedera non-fatal.

Lebih dari 90 persen kematian di dunia dan 96 persen kematian anak terjadi di jalan terutama di negara berpenghasilan rendah dan menengah, yang hanya memiliki 48 persen kendaraan di dunia.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Transportasi Darat Bappenas, Dail Umamil Asri menambahkan, angka kerugian material disebabkan fatalitas kecelakaan jalan berkisar 250 miliar setiap tahun.

“Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian materi namun juga sosial ekonomi dan mengakibatkan potensi kemiskinan semakin besar,” tuturnya.

JAKARTA - Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Hindro Surahmat mengatakan pemerintah memiliki kewajiban untuk ikut menurunkan tingkat kecelakaan sebesar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News