SBY Mengaku Cuma Pegang Kopian, Aslinya Tetap Misterius

SBY Mengaku Cuma Pegang Kopian, Aslinya Tetap Misterius
Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono menepati janji untuk menjelaskan hilangnya dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir. 

Namun, sebagaimana sempat disinggung beberapa orang di sekitar Presiden ke-6 RI itu, keberadaan dokumen asli TPF tersebut masih misterius.

Kepastian tidak dipegangnya dokumen asli TPF Munir itu terungkap dalam penjelasan lanjutan yang dibacakan Sudi Silalahi, sekretaris kabinet di era SBY. Penjelasan tertulis tersebut disusun SBY bersama sejumlah mantan pejabat terkait di era pemerintahannya. 

Saat ini, kata Sudi, pihaknya hanya memegang kopi naskah laporan. ”Setelah kami lakukan penelitian, termasuk melibatkan mantan ketua dan anggota TPF Munir, diyakini kopi tersebut sesuai naskah aslinya,” kata Sudi di kediaman SBY, Puri Cikeas, Bogor, kemarin (25/10).

Rencananya, kopi dokumen tersebut akan dikirim kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretaris Negara. "Kami tetap melakukan penelusuran atas keberadaan naskah laporan yang asli. Kepada pihak-pihak yang terkait, kami berharap juga melakukan hal yang sama,” tambahnya.

Dia membeberkan, pada pertemuan antara pemerintah dan TPF Munir akhir Juni 2005, TPF menyerahkan enam eksemplar laporan. Secara simbolis, naskah pertama diserahkan kepada Presiden SBY dengan disaksikan semua yang hadir. Naskah yang lain kemudian dibagikan kepada pejabat terkait. 

Setelah pertemuan tersebut, SBY memerintahkan Sudi untuk mendampingi Ketua TPF Munir Brigjen (pur) Marsudhi Hanafi guna memberikan pernyataan pers. Momen itu kemudian terputus. 

Sudi hanya meyakinkan bahwa para mantan pejabat di Kabinet Indonesia Bersatu (KlB) akan terus mencari tempat naskah-naskah tersebut disimpan. Meski pada saat yang sama, dia juga menyadari bahwa hal itu bukan perkara mudah.

JAKARTA - Susilo Bambang Yudhoyono menepati janji untuk menjelaskan hilangnya dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.  Namun, sebagaimana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News