Penertiban Kios dan Ruli Rusuh, Warga Rusak Mobil Satpol PP

Penertiban Kios dan Ruli Rusuh, Warga Rusak Mobil Satpol PP
Petugas Satpol PP Batam mengamankan seorang pria yang terlibat kerusuhan dalam penggusuran tersebut. Foto: batampos/jpg

jpnn.com - LUBUKBAJA - Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Lubukbaja menggusur 12 kios liar dan rumah liar (ruli) di Jalan Duyung atau di kawasan Tanjunguma dan Blok 2 Penuin, Selasa (25/10) pagi. 

Dalam penertiban tersebut sejumlah warga menolak dan melawan petugas penertiban.

Warga mencaci maki petugas yang sedang merobohkan kios yang berdiri di tepi jalan tersebut. 

Termasuk merusak mobil operasional Satpol PP Kecamatan Lubukbaja dengan lemparan batu.

Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Batam, Surya Kurniawan mengatakan penertiban tersebut sebagai merupakan kegiatan rutin pihaknya untuk melakukan patroli dan menindak kios liar. 

"Kalau ditemukan (kios liar) langsung kita tertibkan. Karena sebelumnya sudah kita peringatkan," ujarnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Surya menjelaskan, dalam penertiban tersebut salah seorang warga turut diamankan. Warga ini turut menjadi provokasi keributan dan melempar kaca mobil petugas. 

"Tadi (kemarin) seorang warga kita amankan lalu diserahkan ke polisi. Mobil operasional kecamatan itu hanya kaca depan yang rusak," tuturnya.

LUBUKBAJA - Tim Terpadu dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kecamatan Lubukbaja menggusur 12 kios liar dan rumah liar (ruli) di Jalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News