58 Daerah Kelebihan Pegawai, PNS Siap-siap ya

58 Daerah Kelebihan Pegawai, PNS Siap-siap ya
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada 58 kabupaten/kota yang kelebihan pegawai. 

Lebih dari 60 persen APBD daerah tersebut habis untuk menggaji pegawai.

Karenanya, pemerintah akan mengintervensi distribusi pegawai negeri sipil (PNS) yang masih timpang.

Menpan RB Asman Abnur menuturkan distribusi pegawai itu masih terkendala otonomi daerah. Lantaran PNS itu jadi pegawai pemerintah daerah. 

Tapi, dengan undang-undang aparatur sipil negara (ASN), pemerintah pusat akan bisa mendistribusi.

"Payung hukumnya nanti UU ASN. Nanti akan dibuat PPnya," ujar Asman usai diskusi 2 tahun pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di gedung Bina Graha komplek Istana Negara, kemarin (25/10).

Tapi, distribusi PNS atau ASN di 58 kabupaten/kota itu masih belum sepenuhnya jelas. 

Asman pun belum berani menyebutkan jumlah ASN yang akan didistribusi ulang dari 58 kabupaten/kota itu. "Masih dihitung. Belum berani bilang saya," jelas dia.

JAKARTA -- Data di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ada 58 kabupaten/kota yang kelebihan pegawai. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News