Calon Gubernur Banten Wahidin Halim Digugat Rp 10 Miliar
jpnn.com - TANGERANG – Sidang gugatan wanprestasi perkara tanah yang melibatkan calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (26/10) kemarin.
Dalam sidang pembacaan gugatan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rehmelam Parangin-angin itu, WH diwakili kuasa hukumnya Natael Aritonang
Kubu penggugat, Anderson Urip Suyadi melalui kuasa hukumnya, Abdullah Syarief membacakan 13 poin gugatan di persidangan.
Di antaranya, Urip telah menjual tanahnya kepada WH sebagaimana tertuang dalam akta jual beli nomor 2568/2013 tertanggal 30 Desember 2013.
Nilai transaksinya tertulis Rp 10,7 miliar atau Rp 250.000 per meter persegi.
“Akan tetapi dari nilai transaksi tersebut penggugat baru menerima Rp 4,6 miliar. Sisanya sebesar Rp 6,1 miliar belum dilunasi oleh tergugat satu sampai sekarang,” kata Abdullah Syarief membacakan materi gugatan.
Abdullah juga menyebutkan, Wahidin Halim melalui utusannya, yakni Rusman, membuat surat pernyataan tertanggal 10 Desember 2013.
Isinya mengakui benar telah melakukan transaksi dengan dan baru membayar 50 persen dari total harga yang sudah disepakati.
TANGERANG – Sidang gugatan wanprestasi perkara tanah yang melibatkan calon Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali digelar di Pengadilan
- PPPK & CPNS 2024, Pemkab OKU Timur Dapat Kuota Sebegini
- BI Sumsel Sediakan 145 Titik Penukaran Uang Lebaran, Cek di Sini Lokasinya
- BI Sumsel Bantu Jaga Stabilitas Daerah, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi
- Satu Lagi Korban KM Yuiee Jaya II Ditemukan Meninggal Dunia
- Tim SAR Temukan Lagi Jasad Korban Kapal Yuiee Jaya 2, Ini Identitasnya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar