Nurhadi Dapat Fasilitas Lippo, Ketua KPK: Kami Follow Up

Nurhadi Dapat Fasilitas Lippo, Ketua KPK: Kami Follow Up
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  akan menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Panitera  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution yang berkaitan dengan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrahman.

Saat bersaksi di persidangan Edy, Rabu (26/10), Nurhadi mengakui mendapatkan fasilitas pengobatan gratis dari  Rumah Sakit Siloam MRCCC (Mochtar Riady Comprehensive Cancer Center) Semanggi, Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, setelah mendapatkan laporan resmi dari penyidik maka ia akan segera menindaklanjuti fakta persidangan itu.

“Aku belum dapat laporan dari para penyidik. Nanti  berdasarkan (laporan) itu kita follow up kalau ada perkembangan,” kata Agus di kantor KPK, Kamis (27/10).

Dia menegaskan,  dugaan keterlibatan Nurhadi itu masih terus diselidiki. Penyidik akan melaporkan kepadanya per periode yang telah ditetapkan.

“Anak-anak kan masih terus berjalan, tiap periode dilaporkan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan,  Nurhadi mengaku tidak mengetahui siapa yang menjadwalkan pengobatannya di RS MRCCC Semanggi itu.
Dia hanya mengaku mendapatkan informasi dari petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro soal jadwal berobat yang sudah keluar.
"Saya tidak tahu siapa yang jadwalkan. Saya cuma dikasih tahu Pak Eddy," ujar Nurhadi saat bersaksi untuk Edy,  Rabu (26/10) di persidangan.
 
Edy Nasution didakwa menerima suap dari menerima suap Rp 2,3 miliar terkait  penanganan sejumlah perkara di PN Jakpus yang berkaitan dengan anak usaha Lippo Group. (boy/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Sekda Kebumen Digarap KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi  akan menindaklanjuti fakta persidangan perkara suap Panitera  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News