Hakim Perkara Jessica Kesampingkan Aturan Autopsi versi Polri

Hakim Perkara Jessica Kesampingkan Aturan Autopsi versi Polri
Jessica Kumala Wongso. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Majelis hakim yang menyidangkan Jessica Kumala Wongso masih membacakan lembar demi lembar berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/10).

Majelis saat membacakan pertimbangan menyatakan,  hasil autopsi parsial atas Wayan Mirna Salihin dinyatakan sah untuk digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Majelis mengesampingkan pendapat ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakkir yang menyebut autopsi harus dilakukan secara sempurna yang meliputi darah, otak, ‎lambung, jantung, dan hati.

Anggota majelis hakim Partahi Hutapea mengatakan,  keterangan Mudzakkir yang harus dikesampingkan adalah perihal pernyataannya soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009. Sebab berdasar pengamatan Muzakkir, proses autopsi atas Mirna tidak sesuai dengan Perkap tersebut.

"Bukan peraturan yang sejajar dengan KUHP. Perkap hanya untuk internal kepolisian," katanya saat  membacakan lembaran putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10).

Karenanya, majelis hakim tidak mengambil keterangan Muzakkir.‎ "Majelis hakim berpendapat alasan ahli dari kuasa humum, Prof Muzakkir harus dikesampingkan yang meminta Perkap harus dipertimbangkan," ‎jelas dia.(mg4/jpnn)


JAKARTA - ‎Majelis hakim yang menyidangkan Jessica Kumala Wongso masih membacakan lembar demi lembar berkas putusan di Pengadilan Negeri Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News