Polisi Tetapkan Anggota DPR dari PDIP Sebagai Tersangka Penipuan
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menipu dua pengusaha sawit bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.
Kasubdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Indra sebagai tersangka.
"Indra sebelumnya dilaporkan oleh Edy Winjata selaku kuasa hukum korban pengusaha Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo, pada 15 Februari 2016," kata Hendy saat dikonfirmasi.
Indra diduga melakukan penipuan berkaitan dengan bisnis milik Louis dan Yacub. Peristiwanya terjadi pada April-Agustus 2015.
Indra saat itu mengajak dua pengusaha tersebut untuk bekerja sama dalam jual-beli crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Namun, bisnis itu tak pernah ada.
"Diduga bisnis tersebut adalah fiktif. Sebab, keterangan dari PTPN bahwa jual beli itu tidak pernah ada," jelas Hendy.
Hanay saja Hendy menolak untuk memerinci lebih jauh alur penipuan yang dilakukan Indra. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan anggota DPR RI Indra P Simatupang sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Politikus PDI Perjuangan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pasukan TNI Tembak 2 Anggota OPM Pimpinan Egianus Kogoya
- Diplomasi Menjual Bahasa Indonesia Mendapat Momentum Menjelang Kunjungan Paus Fransiskus
- Biaya Fantastis Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta, Disebut karena Cagar Budaya
- Pro Kontra Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI, KPMI Justru Dukung, Ini Alasannya
- Besok, Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Ditutup
- Senator Filep Dorong Stakeholder Awasi Realisasi Proyek Pembangunan di Papua Barat