KPK Hentikan Pelimpahan Perkara

Tunggu RUU Pengadilan Tipikor Tuntas

KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
KPK Hentikan Pelimpahan Perkara
JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan penuntutan yang dimiliki lembaga anti korupsi ini terancam hilang jika DPR dan Pemerintah tak juga segera merampungkan RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurut Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, KPK akan menunggu terlebih dulu soal kepastian peradilan yang akan menyidangkan kasus korupsi yang ditangani KPK. "Akan ada penghentian pelimpahan paling lambat (mulai) September. Tidak ada pelimpahan sampai Januari (2010),” ujar Ferry kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27 Februari 2009.

KPK memilih untuk menghentikan pelimpahan perkara ke pengadilan karena masih belum percaya sepenuhnya pada peradilan umum.  “Kalau nanti dilimpahkan ke PN Selatan (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), konsekuensinya akan menimbulkan masalah lagi, karena kalau di peradilan umum mereka (PN) akan mengulang prosesnya lagi,” sebut Ferry.

Meski demikian, tandas Ferry, KPK tetap akan melakukan penyidikan. Dengan demikian, KPK tetap akan menetapkan tersangka dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani.

JAKARTA – Pihak-pihak yang selama ini menyokong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberangus koruptor patut khawatir. Sebab, kewenangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News