KPU Segera Audit Sumbangan Kampanye

KPU Segera Audit Sumbangan Kampanye
KPU Segera Audit Sumbangan Kampanye
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan audit terhadap daftar sumbangan yang masuk ke tim kampanye Pilpres. Berdasar undang-undang, setiap perusahaan hanya boleh menyumbang maksimal sekitar Rp6 miliar, sedangkan perseorangan sekitar Rp1 miliar. Tapi tidak ada batasan berapa yang perusahaan atau berapa orang yang menyumbang.

"Sesuai UU kalau tidak salah sumbangan dana kampanye itu sekitar Rp6 miliar maksimal kalau dari perusahaan, tapi minimalnya tidak dibatasi. Sedangkan dari perseorangan maksimal sekitar Rp1 miliar, KPU akan mengaudit sumbangan-sumbangan itu," papar anggota KPU Syamsul Bahri di KPU, Rabu malam (27/5).

Rekening dana kampanye itu, lanjut dia, harus sudah diserahkan kepada KPU sebelum kampanye dimulai. "Kami tidak akan kesulitan melakukan audit terhadap dana kampanye, karena hanya tiga pasang capres dan cawapres. Berbeda saat kami memantau dana kampanye pemilihan legislatif yang ruwet," timpal Anggota KPU lainnya, Endang Sulastri.

Soal daftar LKHPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) yang diterima dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Endang, KPU tidak berkewajiban untuk mengumumkannya. "Sebenarnya kami tidak punya kewajiban mengumumkan, karena kami menerima tanda bukti pelaporan kekayaan pun sudah cukup. Tapi karena KPK menyerahkan ke kami, ya nanti tetap akan diumumkan," pungkasnya.(gus/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Sejuta Waria Dukung JK

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan audit terhadap daftar sumbangan yang masuk ke tim kampanye Pilpres. Berdasar undang-undang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News