Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan
jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menolak hadir saat pelimpahan tahap dua kliennya.
Pengacara Irman juga menolak pelimpahan tahap dua kliennya. "Pengacara IG menolak hadir," tegas Yuyuk, Jumat (28/10).
Namun, kata Yuyuk, penyidik sudah membuat berita acara penolakan pengacara mantan senator asal Sumatera Barat, itu.
Dia pun menegaskan, penolakan itu tidak memengaruhi pelimpahan tahap dua, berkas, tersangka dan barang bukti, Irman Gusman ke penuntutan.
"Tetap bisa lanjut pelimpahan berkasnya," ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Maqdir Ismail, pengacara Irman protes keputusan KPK melakukan pelimpahan tahan dua kliennya.
Menurut dia, KPK sudah melakukan kesalahan prosedur dan sepihak.
Apalagi, dalam pelimpahan tahap dua tidak ada pengacara Irman yang disertakan.
"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- PT BMI Ajukan PK ke MA dan Minta Eksekusi Lahan Ditunda
- Sedang Sakit, Bupati Sidoarjo Minta KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan
- Kementan Tingkatkan Produktivitas Padi & Jagung Melalui Pengembangan Varietas Unggul
- Menteri Anas Menyetujui Formasi CPNS dan PPPK Kemensos, Mensos Risma Bilang Begini
- Kemensos Distribusikan Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Ruang