Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan

Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan
Eks Ketua DPD Irman Gusman. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menolak hadir saat pelimpahan tahap dua kliennya. 

Pengacara Irman juga menolak pelimpahan tahap dua kliennya. "Pengacara IG menolak hadir," tegas Yuyuk, Jumat (28/10). 

Namun, kata Yuyuk, penyidik sudah membuat berita acara penolakan pengacara mantan senator asal Sumatera Barat, itu. 

Dia pun menegaskan, penolakan itu tidak memengaruhi pelimpahan tahap dua, berkas, tersangka dan barang bukti, Irman Gusman ke penuntutan. 
"Tetap bisa lanjut pelimpahan berkasnya," ujar Yuyuk. 

Seperti diketahui, Maqdir Ismail, pengacara Irman protes keputusan KPK melakukan pelimpahan tahan dua kliennya. 

Menurut dia, KPK sudah melakukan kesalahan prosedur dan sepihak. 

Apalagi, dalam pelimpahan tahap dua tidak ada pengacara Irman yang disertakan. 

"Yang menjadi masalah itu ketika pelimpahan itu kami tidak hadir," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA -- Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News