MUI Maunya Dimas Kanjeng Disidang di Probolinggo

MUI Maunya Dimas Kanjeng Disidang di Probolinggo
Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo. Foto: dok.JPG

jpnn.com - PROBOLINGGO--Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Probolinggo meminta kejaksaan menggelar sidang kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kabupaten tersebut.

Ini karena kejadian terjadi di Probolinggo dan pengikutnya juga masih banyak berada di wilayah itu.

"Karena kan padepokan di sini dan pembunuhan juga dilakukan di Probolinggo. Sidang para tersangka sekaligus otak pembunuh harus digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo," ujar Muhamad Yasin, Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo.

Tujuh tersangka pembunuh Ismail Hidayah dan Abdul Ghani juga akan disidangkan di Pengadilan Negeri Probolinggo.

Karena itulah, Dimas Kanjeng juga diminta diadili di tempat asalnya.

Sementara itu menurut Edy Sumarno, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, tujuh berkas tersangka pembunuhan sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Sedangkan tersangka yang lain termasuk Dimas Kanjeng masih menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur.
 
"Pada dasarnya, Kejaksaan negeri siap menuntut Taat Pribadi jika benar-benar disidangkan di Probolinggo," ujarnya.

Petugas berharap agar para pengikut dari padepokan yang masih bertahan di tenda-tenda pulang ke kampung halaman masing-masing, sambil menunggu berita dari kepolisian.(end/flo/jpnn)


PROBOLINGGO--Majelis Ulama Indonesia (MUI) cabang Probolinggo meminta kejaksaan menggelar sidang kasus Dimas Kanjeng Taat Pribadi di kabupaten tersebut.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News