Jubir FPI Beri Pujian ke Polri karena Seriusi Kasus Ahok

Jubir FPI Beri Pujian ke Polri karena Seriusi Kasus Ahok
Diskusi untuk membedah kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama alias Ahok di Jakarta Selatan, Selasa (1/11). Foto: Fandi Permana Ginting/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah tokoh bertemu dalam diskusi di sebuah hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/11) untuk membedah kasus dugaan penistaan Alquran oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok.

Diskusi bertema 'Apakah Penistaan Agama?' itu digelar oleh Perhimpunan Gerakan Keadilan (PGK), Asosiasi Muslim Profesional (AMPro) dan Perhimpunan Magister Hukum.

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menjadi pembicara diskusi mengatakan, ucapan Ahok yang menyebut ‘umat Islam dibodohi’ dengan Surat Almaidah ayat 51 sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Karenanya, Munarman memuji Polri yang sudah memeriksa saksi dan meminta keterangan Ahli untuk memproses Ahok.

"Saya mengapresiasi Polri yang telah mengumpulkan saksi untuk memproses hukum Ahok," ujar Munarman.

Dia menegaskan, perbuatan Ahok masuk kategori delik formil atau umum. "Artinya ia bisa diproses hukum tanpa adanya laporan," ujar Munarman.

Mantan koordinator Badan Pekerja KontraS itu menambahkan, Ahok harus diproses hukum. Hal itu lebih memungkinkan ketimbang Ahok dihukum menggunakan syariat Islam.

"Kalau hukum postif negeri ini tidak bisa memproses hukum Ahok, ya jangan salah kalau dia diproses hukum islam. Dalam Islam, penista (agama, red) itu dihukum pancung!" sambungnya.

Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar yang juga menjadi pembicara dalam diskusi itu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 15 saksi dan meminta keterangan lima ahli. Kelima ahli yang dimintai keterangan antara lain pakar bahasa, agama dan pidana.

JAKARTA - Sejumlah tokoh bertemu dalam diskusi di sebuah hotel kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Selasa (1/11) untuk membedah kasus dugaan penistaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News