Awas! E-KTP Palsu

Awas! E-KTP Palsu
Perekaman data E-KTP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - PALU- Praktik pungutan liar (Pungli) proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu masih terjadi.

Modus mengurus pembuatan e-KTP) kilat tanpa proses lama, seringkali digunakan oknum untuk mendapatan keuntungan pribadi.

Hal ini pun diakui oleh Kepala Bidang Pelayanan  Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Palu, I Ketut Simon.

Dia akui dalam pembuatan e-KTP pungutan masih terjadi. Namun I Ketut mengklarifikasi bahwa pungli tersebut bukan dilakukan oleh pegawai di Kantor Disdukcapil.

Melainkan oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan cara pembuatan E-KTP yang cepat tanpa harus datang ke Kantor Disdukcapil.

Hal ini menurut I Ketut Simon, patut dicurigai. Pasalnya cara cepat seperti ini merupakan salah satu trik yang dilakukan oknum untuk menciptakan e-KTP tembak atau e-KTP palsu.

“E-KTP palsu tidak bisa digunakan karena tidak melalui perekaman langsung,” ujarnya kemarin (3/11).

Dijelaskannya, pembuatan e-KTP di Kantor Disdukcapil sama sekali tidak sulit asalkan persyaratan lengkap. Pemohon nantinya akan diwawancarai langsung dan kemudian melakukan perekaman.

PALU- Praktik pungutan liar (Pungli) proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News