4 Tahun Dipasung Keluarga, Amran Akhirnya Dibebaskan

4 Tahun Dipasung Keluarga, Amran Akhirnya Dibebaskan
Amran digendong. Foto: Radar Banjarmasin

jpnn.com - KANDANGAN –Arman (37) dibebaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama perwakilan Kemensos dan TRC Panti Rehabilitasi Penderita Gangguan Kejiwaan Budi Luhur.

Warga Desa Sungai Garuda, Kecamatan Daha Utara, HSS itu sudah dipasung selama empat tahun oleh keluarganya.

Sebelum dilepaskan, Arman dimandikan dan diberi pakaian yang layak.

Setelah selesai, Amran diantar menggunakan mobil ambulans TRC Budi Luhur didampingi keluarga.

Arman langsung dibawa ke Unit Gawat Darurat Jiwa atau bangsal kejiwaan RSUD Brigjend H Hasan Basri.

Setelah menempuh perjalanan sekitar satu jam, Arman langsung ditempatkan di salah satu ruangan untuk diperiksa kondisinya.

Kepala Dinsosnakertrans HSS Hj Siti Erma mengatakan, pelepasan warga yang dipasung ini sebagai langkah untuk mengurangi budaya pasung yang akan dicanangkan Kemensos RI pada 2017 nanti.

“Kepada masyarakat kami harapkan dapat menghilangkan budaya pasung ini karena itu melanggar aturan. Jika ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa jangan malu untuk melapor kepada kami atau petugas yang ada di Kecamatan,” terangnya seperti dilansir Radar Banjarmasin, Minggu (6/11).

KANDANGAN –Arman (37) dibebaskan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama perwakilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News