Warga Tolak Investor Tebu

PT MSM Dituding Merusak Lingkungan

Warga Tolak Investor Tebu
Perwakilan warga dari tiga desa di Kecamatan Umalulu yakni Desa Patawang, Wanga dan Desa Matawai Maringu, Sabtu (5/11) turun ke jalan untuk menolak investor tebu. FOTO: Dok. Timor Express/JPNN.com

jpnn.com - WAINGAPU - Keberadaan PT Muria Sumba Manis (MSM) yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan menguasai puluhan ribu hektare lahan di Kabupaten Sumba Timur dengan sistem Hak Guna Usaha (HGU) mendapat penolakan warga.

Seratusan lebih warga yang mengaku sebagai perwakilan dari tiga desa di Kecamatan Umalulu, masing-masing Desa Patawang, Wanga dan Desa Matawai Maringu, Sabtu (5/11) siang turun ke jalan.

Seperti dilaporkan Timor Express (Jawa Pos Group), mereka memblokir tiga ruas jalan yang menghubungkan lokasi perkebunan tebu dan menuntut perusahaan tersebut angkat kaki dari wilayah itu. Mereka menilai sudah merusak lingkungan di mana ratusan lahan pertanian sawah mengalami kekeringan.

Disaksikan wartawan, aksi yang  berlangsung tertib dan dikawal sejumlah aparat dari Polres Sumba Timur, diawali dengan sumpah adat dengan ritual marapu (aliran kepercayaan warga Sumba, red). Kemudian dilanjutkan dengan pemblokiran sarana jalan yang menghubungkan ke lokasi perkebunan.

Muhamad Syamsul Wungo yang didaulat warga sebagai orator aksi demo dalam orasinya mengungkapkan sejumlah tuntutan warga antara lain, meminta Pemkab Sumba Timur untuk mengidentifikasi, menginventarisir dan melindungi kelola masyarakat Wanga, Patawang dan Matawai Maringu terkait lokasi persawahan dan padang pengembalaan, pahomba, kebun, mata air, air tanah dan sungai.

"Kami juga meminta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pengrusakan lingkungan (ekosistem mikro, jaringan sosial kabihu dan kerisauan generasi muda) yang dilakukan oleh PT Muria Sumba Manis. Kami meminta agar menghentikan seluruh aktivitas pekerjaan PT Muria Sumba Manis yang berdampak pada keringnya sistem irigasi permanen pada lahan persawahan di Desa Wanga dan Desa Patawang sampai ada pembicaraan lebih lanjut dengan pemangku kepentingan,” tegasnya.

Dalam tuntutan tertulis tersebut warga juga menuntut agar lahan mereka tidak dirampas dan tidak dijadikan HGU oleh Pemkab Sumba Timur.

“Jika petisi ini tidak diindahkan oleh pemerintah dan PT Muria Sumba Manis, maka kami akan melakukan hal-hal lain yang kami anggap mampu menyelesaian persoalan ini,” ingatnya.  

WAINGAPU - Keberadaan PT Muria Sumba Manis (MSM) yang bergerak di bidang perkebunan tebu dan menguasai puluhan ribu hektare lahan di Kabupaten Sumba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News