Kapolda: Kami Siap Jika SP3 Dibuka Kembali

Kapolda: Kami Siap Jika SP3 Dibuka Kembali
Suasana sidang pra peradilan SP3 15 perusahaan yang diduga terlibat aktivitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Riau. foto: riaupos/jpg

jpnn.com - PEKANBARU - Sidang pra peradilan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga terlibat aktivitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tinggal menunggu putusan pengadilan. 

Rencananya, hasil putusan tersebut akan disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal Sorta Ria pada Selasa (8/11) pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, kedua pihak yakni, Pemohon yang diwakilkan oleh tim advokat SP3 serta pihak Termohon yakni Polda Riau telah memberikan kesimpulan sidang kepada majelis hakim, Senin (7/11). 

Dalam pembacaan kesimpulan tersebut pihak penggugat menyatakan bahwasanya dari hasil sidang yang telah berjalan selama lima kali berturut-turut itu dapat diketahui banyak kejanggalan dalam proses penerbitan SP3.

"Menurut hemat kami keputusan tersebut memang terlihat mengada-ngada. Seperti dalam keterangan saksi yang dihadirkan oleh Polda Riau,"tutur Ketua Tim Advokat SP3 Zulkifli SH seperti diberitakan Riau Pos (Jawa Pos Group) hari ini. 

Sementara itu pentolan tim advokat SP3 lainnya yakni Missiniaki Tommi SH merasa pihaknya akan memenangkan pra peradilan tersebut. Itu berdasarkan sidang yang telah dijalani pihaknya selama beberapa hari lalu.

“Ya kami optimis bisa memenangkan pra peradilan ini. Karena ini kan untuk masyarakat Riau keseluruhan. Bukan semata hanya untuk satu orang saja, tidak," sebut Tommi.

Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain menyampaikan apapun keputusan yang ditetapkan Hakim pihaknya akan menerima dengan baik. 

PEKANBARU - Sidang pra peradilan gugatan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 perusahaan yang diduga terlibat aktivitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News