Yang Satu Suka Istri Tetangga, Satunya Lagi Doyan ABG

Yang Satu Suka Istri Tetangga, Satunya Lagi Doyan ABG
Ilustrasi. Foto: pixabay

jpnn.com - SORONG - Dua pelaku kasus pemerkosaan, yakni SE (32) dan Vi (18) akhirnya dibekuk anggota Polres Sorong Kota. 

Dua pria yang melakukan tindak KUHP 285 atau pemerkosaan pada tempat dan motif yang berbeda tersebut diamankan pada Sabtu (5/11) malam.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Fernando Saragi mengungkapkan, kedua pelaku memiliki motif yang berbeda dalam menggaet korban. 

Untuk SE, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal bersebelahan dengannya. Sedangkan Vi, korbannya adalah anak ABG yang ia kencani dari media sosial.

“Mereka diancam pidana di atas lima tahun,” ujar Fernando seperti dikutip dari Radar Sorong, Rabu (9/11).

Fernando mengatakan, untuk kasus SE yang menyetubuhi istri tetangga, awalnya ayah tiga anak ini merasa tertarik pada korban. SE lalu memberanikan diri mengintip aktivitas korban di rumahnya. 

Hingga saat ada kesempatan, pelaku langsung menerobos dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

“Dia sempat kabur ke Jayapura, tapi akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Malanu Kampung,”ungkap Fernando.

SORONG - Dua pelaku kasus pemerkosaan, yakni SE (32) dan Vi (18) akhirnya dibekuk anggota Polres Sorong Kota.  Dua pria yang melakukan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News