500 Kilogram Daging Babi Diamankan Satpol PP di Dharmasraya

500 Kilogram Daging Babi Diamankan Satpol PP di Dharmasraya
Daging babi yang sempat diamankan Satpol PP Dharmasraya di kilometer 9, Jorong Sialang, Kenagarian Gunungselasih, Kecamatan Pulaupunjung, Sumbar. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - DHARMASRAYA — Sedikitnya 500 kilogram daging babi diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya saat hendak dimuat ke dalam truk, Jumat (11/11). 

Sebelum dimuat daging babi tersebut ditumpuk di areal perkebunan sawit dan karet di kilometer 9, Jorong Sialang, Kenagarian Gunungselasih, Kecamatan Pulaupunjung. 

Namun, setelah itu dilepaskan dengan perjanjian pemiliknya tidak lagi menumpuk daging tersebut di Dharmasraya.

Kepala Kantor Satpol PP Dharmasraya Marius Dt Bandaro Kuniang menyebutkan, kepala, kaki dan isi perut babi dibuang pemiliknya ke sungai. 

Menurut Marius, pemilik daging babi itu merupakan pria asal Sumatera Utara bernama Laboran Nursanti Gultom, yang bertempat tinggal di Jorong Sungaikambut, Kenagarian Pulaupunjung. Daging babi itu tidak disita dan diminta dibawa pemiliknya ke Medan. 

“Untuk sementara, pemilik kita ikat dengan surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.”

“Jika pemilik kembali melakukannya, daging babi tersebut akan disita dan pemiliknya kita jerat sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya seperti diberitakan Padang Ekspress (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut dia, kendala yang dihadapi adalah belum adanya aturan yang jelas tentang larangan peredaran daging babi di daerah itu. 

DHARMASRAYA — Sedikitnya 500 kilogram daging babi diamankan satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dharmasraya saat hendak dimuat ke dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News