Peneliti: Jokowi Sulit Dimakzulkan, Santai Saja

Peneliti: Jokowi Sulit Dimakzulkan, Santai Saja
Presiden Joko Widodo. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Mei Susanto mengatakan tidak mudah memakzulkan Presiden Joko Widodo. Sebab, presiden yang akrab disapa Jokowi itu, tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

Dia mengatakan, aksi demonstrasi yang dilakukan baru-baru ini juga tidak bisa membuat Jokowi lengser dari jabatan.

Menurut dia, Pasal 7A UUD 1945 menjelaskan pemakzulan bisa dilakukan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.

‎"Apakah dalam kasus yang saat ini terjadi presiden melakukan perbuatan tersebut? Menurut saya tidak ada," katanya, Minggu (13/11).

Jadi, dia mengatakan, kalau Presiden Jokowi melihat banyaknya demonstran dalam Aksi Bela Islam II pada Jumat (4/11) dianggap akan melakukan pemakzulan itu mengada-ada dan terlihat seperti ada phobia.

Susanto mengingatkan pemakzulan presiden atau wapres itu melibatkan setidaknya tiga lembaga negara. Yakni DPR, MPR dan Mahkamah Konstitusi. Sebab itu, dia menegaskan, tidak mudah untuk melakukan penggulingan terhadap Jokowi.

"Apalagi di DPR sekaligus MPR tentunya mayoritas fraksi adalah pendukung pemerintahan Jokowi, sangat aneh  mengingat juga Jokowi bukanlah tipe presiden yang tidak mau bertemu rakyat," ujarnya.

Dosen hukum tata negara  Universitas Padjajaran Bandung ini meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak khawatir alias santai saja. Karena, demonstrasi adalah suatu hal lumrah dalam demokrasi.

JAKARTA - Peneliti Asosiasi Sarjana Hukum Tata Negara Mei Susanto mengatakan tidak mudah memakzulkan Presiden Joko Widodo. Sebab, presiden yang akrab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News