Oknum PNS di Rutan Terancam Dipecat Tidak Dengan Hormat

Oknum PNS di Rutan Terancam Dipecat Tidak Dengan Hormat
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut). FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Ternate berinisial GGK terancam dikenakan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut.

"Status dia (GGK, red) dapat dikatakan terancam. Tapi, nanti kita lihat dulu apakah dia hanya pemakai atau pengedar. Tapi, kalau terbukti sebagai pengedar, bisa langsung diusulkan untuk di PTDH, dan tidak harus menunggu putusan pengadilan,” tegas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Malut Pargiyono, seperti dilansir Malut Post (Jawa Post Group), Jumat (18/11).

GGK sendiri diciduk anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) pada Jumat (28/10) karena terlibat narkoba. Namun, hingga kini belum ditahan. Karena itu, Pargiyono meminta BNNP Malut agar segera mengeluarkan surat penahanan yang bersangkutan.  

Menurutnya, hingga saat ini pihak Rutan belum mendapat konfirmasi dari BNNP terkait status GGK sebagai pengedar ataukah hanya sebatas pemakai dalam kasus tersebut.

"BNNP itu kenapa ya, kita minta surat perintah penahanannya saja susah bangat. Sebenarnya kalau di kepolisian, surat perintah penahanan itu sudah bisa didapat 1 x 24 Jam,” tukasnya.

Pargiyono mengaku surat perintah penahanan tersebut sebelumnya telah diminta oleh pihak Rutan kepada BNNP namun hingga saat ini belum ada respon dari BNNP Malut. "Kita harap BNNP segera mengeluarkan surat perintah penangkapan,” tegasnya.(JPG/tr-04/jfr)


TERNATE – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jambula Ternate berinisial GGK terancam dikenakan sanksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News