Dana Bosda gak Cair, Sekolah Swasta Potong Gaji Guru

Dana Bosda gak Cair, Sekolah Swasta Potong Gaji Guru
Guru mengajar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - MALANG – Ngadatnya dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) membuat sejumlah sekolah swasta benar-benar kelimpungan.

Pemicunya, ada aturan kalau penerima bosda harus mengantongi surat keputusan (SK) badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) yang sudah keluar minimal tiga tahun lalu.

Nah, karena inilah, sejumlah sekolah kelimpungan, karena bosda dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam beberapa tahun terakhir, menjadi tumpuan sekolah.

Bahkan, karena aturan ini, ada sekolah swasta yang sampai utang dan memotong gaji guru mereka.

Hal ini sebagaimana yang terjadi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darul Quran, Kecamatan Kedungkandang.

Di sekolah ini, gaji guru mereka yang tidak seberapa, harus dipotong sekitar 25 persen.

”Dengan kerelaan guru, terpaksa ada pemotongan gaji hingga dua puluh lima persen,” kata Kepala MI Darul Quran Huzaini SPd I, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).

Pemotongan tersebut, menurut dia, dilakukan dalam dua bulan terakhir, yakni gaji Oktober dan bulan ini. Rencananya, bulan Desember juga akan dipotong.

MALANG – Ngadatnya dana bantuan operasional sekolah daerah (bosda) membuat sejumlah sekolah swasta benar-benar kelimpungan. Pemicunya, ada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News