Kemenkes: UU Pertembakauan Tidak Diperlukan

Kemenkes: UU Pertembakauan Tidak Diperlukan
Kemenkes: UU Pertembakauan Tidak Diperlukan

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan terus menjadi sorotan dan mendapat pro dan kontra. Bahkan dorongan itu pun terjadi antara pimpinan DPR dan Badan Legislasi (Baleg).

Terkait hal itu, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Lily Sriwahyuni Sulistyowati mengatakan, RUU Pertembakauan itu sudah tidak diperlukan.

"RUU Pertembakauan sebenarnya tidak diperlukan," ucap Lily saat dikonfirmasi, Selasa (22/11/2016).

Menurut dia, hal yang mendasar RUU itu tidak diperlukan lagi, lantaran semua urusan yang terdapat di dalam rancangan tersebut, sudah diatur undang-undang lain.

"Karena semua urusannya sudah ada undang-undangnya," tandas Lily.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup, Emil Salim yang melihat RUU itu harus ditolak, lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan.

"Perlu ditolak karena tak perlu dan bertentangan dengan UU Kesehatan," jelas Emil. (dil/jpnn)


JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan terus menjadi sorotan dan mendapat pro dan kontra. Bahkan dorongan itu pun terjadi antara pimpinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News