Honorer Harus Didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Honorer Harus Didaftarkan sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Tenaga Honorer. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - NUNUKAN – Sejumlah tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini dinilai merupakan kelalaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat mereka bekerja.

“Masalah terdaftar atau tidak, ini tergantung tempat mereka bertugas saja. Manajemen SKPD atau honorernya sendiri yang kurang peduli dengan BPJS Kesehatan ini,” ungkap Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan H. Andi Mutamir SE kepada Radar Nunukan saat dikonfirmasi kemarin.

Nah, yang jadi persoalannya, apakah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan termasuk juga ditanggung Pemkab Nunukan sebagai pemberi kerja atau sebagai peserta mandiri.

“Di aturan sudah sangat jelaskan. Setiap pemberi kerja atau penerima upah wajib mengikuti BPJS Kesehatan ini. Termasuk honorer karena termasuk dari pekerja juga,” ungkap H. Tamir, sapaan akrabnya.

Terpisah, Asisten Bidang Administrasi Sekretariat Kabupaten (Setkab) Nunukan, Drs. H. Taufiqurrahman  mengatakan, kepesertaan tenaga honorer di BPJS Kesehatan sebenarnya sudah diusulkan selama ini.

Hanya saja, ada beberapa SKPD merasa belum penting lantaran terbatasanya anggaran yang dimiliki.

“Waktu itu, yang fokus didaftarkan, mereka (honorer, red) yang bekerja di bagian lapangan. Tapi, yang bagian administrasi ditahan dulu. Karena, risiko kerjanya rendah,” ungkap Taufiq.

NUNUKAN – Sejumlah tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara, tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News