Polda Sumut Kembali Sita Bawang Merah Ilegal asal India

Polda Sumut Kembali Sita Bawang Merah Ilegal asal India
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - MEDAN - Polda Sumut kembali menyita 12,6ton  bawang merah asal India tanpa dokumen lengkap dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/11) lalu.

Pertama, petugas menyita bawang merah sebanyak 6.300 kilogram yang dikemas dalam 700 karung (per karung 9 kilogram). 

Barang bukti itu diangkut dengan truk colt diesel BK 8044 VR, yang kemudian disita petugas di Jalan Lintas Asahan-Pematangsiantar, Nagori Siantar Estate, sekira pukul 09.00 WIB.

Kedua, petugas menyita bawang merah dengan berat yang sama dari depan SPBU Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Seibamban, Serdangbedagai, dikemudikan truk colt diesel BK 9536 YG, sekira pukul 11.30 WIB.

“Bawang merah impor ini diangkut dari gudang yang beralamat di Esdengki, Kota Tanjungbalai. Tujuan bawang merah ini ke Pematangsiantar dan Medan,” tutur Wadir Reskrimsus Polda Sumut AKBP Maruli Siahaan seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Menurut Maruli, barang bukti asal India ini, masuk ke Sumut melalui jalur tikus di Kabupaten Asahan. Ia menambahkan, penyidik Subdit I/Indag masih menyelidiki siapa pengirim dan penerima bawang merah asal India tersebut.

Ia mengatakan, petugas juga mengamankan 3 orang dalam kasus ini. Yakni sopir truk colt diesel berinisial KS, sopir mobil box berinisial FS, beserta kernetnya RP. Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp240 juta.

Sementara untuk pasal yang dilanggar, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 17/2006, perubahan atas UU No 10/1995, tentang Kepabeanan. 

MEDAN - Polda Sumut kembali menyita 12,6ton  bawang merah asal India tanpa dokumen lengkap dari dua lokasi berbeda, Rabu (23/11) lalu. Pertama,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News