Janda Cantik Mantan Istri Kades Menangis di Pengadilan
Jumat, 25 November 2016 – 20:39 WIB
jpnn.com - MUARA TEWEH –Stevana Jenita Lidia alias Vana (27) menjalani persidangan terkait narkoba di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/11).
Janda cantik itu menyeret pegawai Desa Hajak Edi H.
Sebab ,terdakwa mengaku mendapat narkoba jenis sabu-sabu dari pegawai desa tersebut.
“Saya mendapatkan barang dari pegawai di Kantor Desa Hajak,” ucap Vana seperti dilansir laman Radar Sampit, Jumat (25/11).
Vana menjelaskan kasus yang menimpanya sembari menangis.
Janda muda ini ditangkap Satresnarkoba Polres Batara pada Juli 2016 lalu.
Vana merupakan mantan istri Kades Hajak.
Saat ditangkap, Vana masih aktif sebagai anggota BPD Hajak.
MUARA TEWEH –Stevana Jenita Lidia alias Vana (27) menjalani persidangan terkait narkoba di Pengadilan Negeri Muara Teweh, Rabu (23/11). Janda
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya