Pasutri Berkomplot Jadi Pencuri Sarang Burung Walet

Pasutri Berkomplot Jadi Pencuri Sarang Burung Walet
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Subdit Resmob DitreskrimumPolda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SW (25) dan  AH (34), Sabtu (26/11). Keduanya ditangkap lantaran diketahui mencuri sarang burung walet milik warga.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Bidi Hermanto mengatakan, pasutri itu beraksi sejak Mei hingga November 2016. Caranya adalah dengan mengambil kunci gudang penyimpanan sarang burung walet yang ada di Taman Semanan Indah, Blok ND No 12 A, Jakarta Barat.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sarang burung walet yang dicuri selama kurun waktu Mei-November hingga 55 kilogram. Semuanya telah dijual hingga menghasilkan uang Rp 101.000.000.

"Selanjutnya hasil curian itu oleh saudara AH digunakan untuk membeli barang-barang dan untuk saudari SW gunakan keperluan sehari-hari," kata Budi di Polda Metro Jaya Minggu (27/11).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi sarang burung walet, satu unit handphone (HP) merek Samsung, satu unit HP bermerrk Oppo, kartu ATM BCA, serta surat izin mengemudi (SIM) atas nama tersangka.

Budi menambahkan, penyidik telah menyimpulkan bahwa kedua pelaku memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Kedua pelaku lantas dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP.

"Selanjutnya rencana tindak lanjut melakukan pemberkasan dan dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," pungkasnya.(elf/JPG)


JAKARTA - Subdit Resmob DitreskrimumPolda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial SW (25) dan  AH (34), Sabtu (26/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News